Jasa Edit Foto Online Cepat, Murah dan Berkualitas Pesan Sekarang

Table of Content

Panduan Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik Kominfo Terbaru

Penting bagi perusahaan berbasis digital untuk daftar penyelenggara sistem elektronik kominfo supaya tidak diblokir karena tidak mematuhi aturan.
Daftar penyelenggara sistem elektronik kominfo menjadi syarat bagi perusahaan yang melakukan transaksi digital di Indonesia. Belum lama ini kominfo mengumumkan akan memblokir nama-nama perusahaan besar yang tidak mendaftar PSE.

Panduan Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik Kominfo Terbaru

PSE atau penyelenggara sistem dan transaksi elektronik diatur dalam Peraturan Mekominfo No 36 Tahun 2014. Aturan ini menegaskan bahwa setiap perusahaan yang menjalankan transaksi elektronik perlu mendaftar secara resmi PSE di kominfo.

Tujuannya jelas untuk pajak negara karena perusahaan tersebut beroperasi di wilayah Republik Indonesia. Karena itu penting bagi perusahaan dengan kriteria tersebut untuk mendaftar PSE.


Kategori Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE)

PSE wajib bagi perusahaan yang menjalankan transaksi elektronik. Dengan mendaftar, maka perusahaan tersebut mempunyai legalitas beroperasi di Indonesia.

Karena bersifat wajib, jika ada perusahaan yang tidak melakukan daftar penyelenggara sistem elektronik kominfo, akan dikenakan sanksi. Sanksi awal berupa teguran melalui surat resmi.

Dalam surat tersebut kominfo meminta perusahaan terkait untuk segera mendaftarkan PSE sampai tengat yang ditentukan. Jika melewati tengat waktu dan belum mendaftar, ada kemungkinan izin operasi perusahaan bakal diberhentikan.

Bagi Anda yang belum tahu, PSE sendiri memiliki beberapa macam kategori. Kategori tersebut menyesuaikan dengan usaha seperti apa yang dijalankan perusahaan tersebut. 

Kategori pertama yang perlu daftar penyelenggara sistem elektronik kominfo untuk perusahaan yang mengelola perdagangan atau jasa secara digital. Kategori kedua untuk perusahaan yang menyediakan layanan keuangan secara elektronik.

Kemudian ada kategori ketiga berlaku untuk perusahaan yang menyediakan layanan pengiriman baik itu materi maupun berbasis digital. Ketiga kategori tersebut jika terdapat di suatu perusahaan, maka perlu daftar penyelenggara sistem elektronik kominfo. 

Ada juga untuk kategori keempat, berlaku untuk perusahaan yang menyediakan layanan komunikasi seperti misal aplikasi chatting. Kategori kelima dari aturan PSE ini berlaku untuk perusahaan yang memiliki layanan mesin pencari. 

Contoh untuk kategori PSE yang kelima ini paling gampang tentu saja mesin pencari Google. Google sampai sekarang masih beroperasi di Indonesia karena perusahaan tersebut sudah daftar penyelenggara sistem elektronik kominfo.

Satu kategori lagi yakni yang keenam berlaku untuk perusahaan yang memproses data pribadi. Maksudnya, perusahaan tersebut memiliki akses data pribadi untuk operasional sistem layanannya.


Cara Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik Kominfo Terbaru

Cara mendaftar ke penyelenggara sistem elektronik kominfo ini dengan mudah, Anda bisa simak ulasan berikut ini.

1. Memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha)

Pertama, perusahaan terkait harus sudah selesai dengan urusan NIB atau Nomor Induk Berusaha sebelum daftar PSE ini. Selain NIB, perusahaan tersebut juga sudah harus memiliki izin operasional komersial di Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Jika perusahaan sudah mempunyai dokumen resmi tersebut, maka bisa memperoleh username dan password untuk mendaftar PSE. Nantinya perusahaan bisa mengakses link tautan untuk daftar penyelenggara sistem elektronik kominfo ini.

2. Akses Layanan Kominfo

Langkah selanjutnya adalah dengan mengakses link ke situs layanan.kominfo.go.id. Pada halaman web tersebut input username dan kata sandi untuk PSE.

Perusahaan terkait bisa terlebih dahulu mengecek Data PSE untuk memastikan tidak ada kesalahan. Jika terdapat kesalahan, bisa diubah melalui laman web OSS.

3. Mengisi Formulir

Namun jika data perusahaan dipastikan benar, langkah berikutnya bisa langsung mengisi formulir yang diminta. Setelah semua form diisi secara lengkap, selanjutnya klik kirim.

Nanti pihak kominfo akan mengirim link ke email tertaut untuk konfirmasi pendaftaran PSE. Klik link tautan konfirmasi tersebut sebagai verifikasi dan secara otomatis akan muncul keterangan Menunggu TTD. 

Dengan kata lain sedang diproses untuk ditandangani secara digital. Keterangan tersebut biasanya setelah proses selesai kurang lebih satu hari kerja. Nanti akan muncul keterangan selesai jika permohonan disetujui. 


Cara Cek Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik

Perusahaan yang sudah mendaftar PSE secara resmi akan terdata di kominfo. Pihak perusahaan bisa mengeceknya di dasboard halaman PSE situs kominfo.

Selain pihak perusahaan terkait, bagi masyarakat umum bisa juga mengetahui informasi soal ini. Karena data tersebut bersifat open source yang artinya bisa diakses semua kalangan.

Jika Anda ingin mengetahui sebuah perusahaan telah terdaftar PSE atau belum, cara cek tanda daftar penyelenggara sistem elektronik sangat mudah. 

  1. Langkah pertama adalah Anda bisa membuka situs web resmi dari kominfo, yakni layanan.kominfo.go.id
  2. Pada halaman beranda situs web kominfo tersebut, Anda cari dan klik menu direktori. 
  3. Kemudian Anda klik menu Penyelenggara Sistem Elektronik Terdaftar. Nanti akan muncul nama perusahaan yang telah menyelesaikan pendaftaran PSE.
  4. Anda bisa klik fitur search dan ketik keyword perusahaan yang ingin dicek. 

Jadi jika perusahaan tersebut sudah daftar penyelenggara sistem elektronik kominfo, maka namanya akan muncul di halaman.

Post a Comment