Dengan kayanya sumber daya tambang di Indonesia. Tidak heran, bisnis pertambangan menjadi salah satu yang paling menguntungkan di Indonesia. Namun, jalannya bisnis ini di atur dengan adanya izin usaha pertambangan operasi produksi atau IUP.
Izin ini ada untuk mencegah dan mengawasi pemanfaatan sumber daya tambang di Indonesia. Jadi tidak terjadi pengrusakan atau pengambilan yang berlebihan pada sumber daya tambang. Tanpa memperhatikan kondisi lingkungan sekitar tambang.
Untuk mendapatkan izin ini tidaklah mudah. Ada berbagai jenis persyaratan yang harus dipenuhi untuk izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi. Begitu pula proses administrasi panjang untuk menguji kelayakan perusahaan dalam mengelolah tambang.
Jenis Persyaratan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi
Seperti yang disebutkan sebelumnya, tidak mudah untuk mendapatkan IUP operasi produksi izin usaha pertambangan ini. Salah satu sebabnya, karena ada banyak jenis persyaratan IUP yang harus dipenuhi oleh perusahaan yang ingin memperoleh izin.
Karena itu, berikut ini adalah berbagai jenis persyaratan yang harus dipenuhi. Jika suatu perusahaan ingin mendapatkan IUP secara resmi.
1. Jenis Persyaratan Administratif
Jenis persyaratan izin usaha pertambangan operasi produksi ini seperti namanya meliputi syarat yang bersifat administratif. Persyaratan ini diatur dengan lengkap pada Undang-undang dasar pasal 37 ayat (1) pada PP 96/2021.
Hal-hal yang meliputi persyaratan administratif cukup banyak. Sebagian besar dalam bentuk dokumen. Berikut adalah rincian syarat yang harus disiapkan:
- Surat permohonan pada instansi terkait untuk peningkatan tahap kegiatan perusahaan.
- Dokumen yang memuat data perusahaan mulai dari susunan pengurus, pemegang saham, modal, dan sebagainya.
- Dokumen mengenai nomor induk perusahaan dan pemuktahiran data perusahaan.
Syarat-syarat di atas tidak harus dikirim secara langsung pada instansi terkait. Namun, bisa disetorkan melalui mekanisme online yaitu OSS RBA yaitu Online Single Submission Risk Based.
2. Jenis Persyaratan Teknis
Selain jenis persyaratan administratif izin usaha pertambangan, ada pula jenis persyaratan teknis yang meliputi jaminan kinerja dan proses produksi. Peraturan ini diatur pada Undang-undang PP 96/2021 pasal 38. Persyaratannya meliputi sebagai berikut :
- Laporan mengenai tahap kegiatan eksplorasi secara lengkap.
- Laporan mengenai studi kelayakan yang sudah memperoleh izin dari menteri terkait.
- Peta Wilayah Izin Usaha Pertambangan atau WIUP yang dilengkapi dengan koordinat lengkap dan detail.
Laporan-laporan perihal persyaratan teknis ini harus disampaikan langsung pada instansi terkait. Selain itu, harus dipresentasikan dan dijelaskan secara lengkap dan rinci.
3. Jenis Persyaratan Mengenai Lingkungan
Kegiatan penambangan di Indonesia harus memperhatikan aspek lingkungan juga. Kegiatan pertambangan dilarang membahayakan lingkungan dan harus memiliki program pembaharuan dan penjagaan lingkungan sekitar.
Karena itu ada jenis persyaratan tertentu untuk membuat izin usaha pertambangan operasi produksi mengenai lingkungan. Persyaratannya meliputi sebagai berikut :
- Dokumen mengenai rencana reklamasi dan pembaharuan lingkungan pasca tambang.
- Dokumen persetujuan dari instansi yang berwenang mengenai lingkungan hidup sekitar.
Dokumen-dokumen ini diperlukan untuk memastikan bahwa kegiatan pertambangan memang disetujui. Sekaligus aman untuk lingkungan sekitar, persyaratan ini juga untuk memastikan perusahaan akan bertanggung jawab dalam pemulihan alam.
4. Jenis Persyaratan Finansial
Perusahaan juga harus memenuhi persyaratan finansial yang meliputi keadaan keuangan perusahaan. Persyaratan ini diatur dalam pasal 40 PP 96/2021, persyaratan yang perlu disiapkan adalah sebagai berikut :
- Bukti pelunasan iuran oleh perusahaan terhadap kegiatan eksplorasi pada beberapa tahun terakhir.
- Surat keterangan fiskal dalam bidang perpajakan.
- Laporan keuangan perusahaan dalam periode 3 tahun terakhir. Laporan harus sudah diaudit oleh akuntan publik.
Persyaratan finansial ini bertujuan untuk memastikan keadaan dan kesehatan keuangan perusahaan. Jadi, perusahaan bisa dipastikan memiliki dana yang cukup untuk mengolah dan memulihkan lingkungan pasca pertambangan nanti.
Laporan keuangan ini juga untuk memastikan, perusahaan adalah perusahaan yang telah memenuhi kewajiban pajaknya pada negara. Untuk selanjutnya memiliki beban pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
ada banyak sekali bukan jenis persyaratan yang perlu dipenuhi oleh perusahaan yang ingin mengola sumber daya tambang. Karena sumber daya tambang merupakan hal yang serius dan besar di Indonesia. Tentu saja, pengelolaannya harus dipilih dengan selektif.
Itulah berbagai jenis persyaratan untuk izin usaha pertambangan operasi produksi. Sebelum dapat mengelola sumber daya tambang. Perusahaan harus melalui dan memenuhi berbagai syarat yang sudah dijelaskan di atas.