OSS memang sudah ada sebelumnya sejak tahun 2018, tetapi OSS berbasis risiko
adalah hal yang berbeda. Ini merupakan pelaksanaan dari
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 atau yang biasa kita kenal dengan
Undang-Undang Cipta Kerja.
OSS berbasis risiko wajib digunakan oleh :
- Pelaku Usaha
- Kementerian / Lembaga
- Pemerintah Daerah
- Administrator KEK (Kawasan Ekonomi Khusus)
- Badan Pengusahaan KPBPB (Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas atau Free Trade Zone)
OSS berbasis risiko memberikan layanan bagi pelaku usaha yang terbagi dalam 2
kelompok besar yaitu;
- Usaha Mikro Kecil atau UMK
- Non Usaha Mikro Kecil atau Non UMK
UMK dapat berbentuk Orang/Perseorangan dan Badan Usaha
Sementara itu non-UMK atau non usaha mikro kecil dapat berbentuk:
- Orang Perseorangan
- Badan Usaha
- Kantor Perwakilan dan
- Badan Usaha Luar Negeri (BULN)
Usaha Mikro Kecil
Usaha mikro kecil adalah usaha milik warga negara Indonesia baik orang
perseorangan maupun badan usaha dengan modal usaha paling banyak
Rp 5 milyar (tidak termasuk tanah dan tempat bangunan usaha)
Kalau kita bagi lagi ke dalam usaha mikro dan kecil, maka usaha mikro adalah
yang modal usahanya paling banyak Rp 1 milyar.
Ini berbeda dengan aturan sebelum undang-undang Cipta kerja yang menyebutkan
bahwa usaha mikro adalah usaha dengan modal paling banyak Rp 50 juta
Usaha Kecil
Usaha kecil adalah usaha dengan modal lebih dari
Rp 1 milyar sampai paling banyak Rp 5 milyar
berbeda dengan aturan sebelum undang-undang Cipta kerja, dimana sebelumnya
usaha kecil adalah usaha dengan modal lebih dari 50 juta Rupiah sampai dengan
paling banyak 500 juta Rupiah
Usaha Menengah
Usaha menengah adalah usaha milik warga negara Indonesia baik orang
perseorangan maupun badan usaha dengan modal usaha lebih dari
Rp 5 milyar sampai dengan Rp 10 milyar tidak termasuk
tanah dan tempat bangunan
Usaha Besar
Usaha besar adalah usaha berbentuk penanaman modal asing atau PMA atau PMDN
dengan modal usaha lebih dari Rp 10 milyar tidak termasuk tanah
dan tempat bangunan usaha
Kantor Perwakilan
Kantor perwakilan adalah orang perseorangan warga negara Indonesia atau asing
atau badan usaha yang merupakan perwakilan pelaku usaha dari luar negeri
dengan persetujuan pendirian kantor di wilayah Indonesia.
Badan Usaha Luar Negeri (BULN)
Badan usaha asing yang didirikan di luar wilayah Indonesia dan melakukan usaha
dan atau kegiatan pada bidang tertentu.
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Sekarang mari kita memahami tentang risiko
Perizinan berusaha berbasis risiko memang mengubah pendekatan sebelumnya yang
berbasis izin menjadi berbasis risiko.
Artinya usaha dikelompokkan berdasarkan tingkat risiko dan tingkat
risiko tersebut menentukan jenis perizinan berusaha
Risiko usaha dibagi menjadi 4 yaitu;
- Rendah
- Menengah Rendah
- Menengah Tinggi dan
- Tinggi
Pemerintah telah memetakan tingkat risiko sesuai dengan bidang usaha atau KBLI
(Klasifikasi Baku Lapangan usaha Indonesia)
KBLI yang berlaku saat ini adalah kbli 2020 dengan 5-digit sebagai kode bidang
usaha
Sebagai ringkasan untuk usaha dengan risiko rendah dan
menengah rendah proses perizinan perusahaannya selesai di dalam sistem
online sehingga saat mission atau OSS berbasis risiko tanpa membutuhkan
verifikasi atau persetujuan dari Kementerian, Lembaga atau Pemerintah
Daerah
Sedangkan untuk usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi dan
tinggi proses perizinan perusahaannya dilakukan didalam sistem OSS
berbasis risiko, tetapi membutuhkan verifikasi atau persetujuan dari
Kementerian, lembaga atau pemerintah daerah
Penjelasan Detail Perizinan Berusaha
Berikut adalah penjelasan detail perizinan berusaha yang dibutuhkan oleh
masing-masing tingkat risiko usaha.
- Resiko Rendah
Untuk usaha dengan risiko rendah hanya membutuhkan
Nomor Induk Berusaha atau NIB
- Risiko Menengah Rendah
Untuk risiko menengah rendah membutuhkan;
- NIB (Nomor Induk Berusaha) dan
- SS (Sertifikat Standar)
SS (Sertifikat Standar) berupa pernyataan Mandiri yang formatnya sudah
tersedia di dalam sistem online single submission atau OS berbasis risiko.
- Risiko Menengah Tinggi
Risiko menengah tinggi membutuhkan NIB dan sertifikat standar (SS) berupa
pernyataan mandiri yang harus mendapatkan verifikasi dari Kementerian, lembaga
atau pemerintah daerah.
- Risiko Tinggi
Terakhir untuk risiko tinggi membutuhkan NIB. Izin yang harus mendapatkan
persetujuan dari Kementerian, lembaga atau pemerintah daerah dan SS
(sertifikat standar) jika dibutuhkan.
Untuk memberikan kemudahan berusaha bagi pelaku usaha mikro kecil atau UMK
risiko rendah pemerintah memberikan keistimewaan berupa perizinan
tunggal.
Maknanya NIB (nomor induk berusaha) berlaku sebagai; legalitas, SNI (standar
nasional Indonesia) dan SJPH (Sertifikasi Jaminan Produk Halal) bagi pelaku
usaha yang produk atau jasanya wajib SNI dan wajib halal.
SNI berupa sertifikat Bina UMK Selanjutnya akan dilakukan pendampingan atau
fasilitasi dari badan standardisasi nasional atau BSN
sementara itu untuk SJPH (sertifikasi jaminan produk halal) akan
ditindaklanjuti dengan pendampingan dan fasilitasi oleh Badan Penyelenggara
Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.
Hak Akses OSS Berbasis Risiko
Untuk dapat memanfaatkan sistem OSS online single submission berbasis resiko,
Anda harus memiliki hak akses bagi pelaku usaha
- Orang Perseorangan siapkan;
- NIK (nomor induk kependudukan) yang sudah berbentuk KTP elektronik
- Alamat email dan
- Nomor telepon seluler
- Badan Usaha
Data perusahaan terdiri dari nama perusahaan
- NPWP perusahaan
- Nomor SK pengesahan dan
- Alamat email
sedangkan Data Salah Satu Direksi terdiri dari;
- Nomor induk kependudukan yang sudah KTP elektronik
- Tanggal lahir
- Jabatan
- Nomor telepon seluler aktif
Bagi Anda yang sudah memiliki hak akses dalam sistem OSS 1.1 anda perlu
melakukan penggantian hak akses.
Anda harus mengingat di Sandi dan password lama.
Apabila pemilik hak akses lama bukan merupakan Direksi atau pengurus, siapkan
data salah satu direksi atau pengurus terdiri dari; nomor induk kependudukan
harus sudah berbentuk KTP elektronik, tanggal lahir, jabatan dan nomor telepon
seluler.
Proses Perizinan Berusaha
Untuk melakukan proses perizinan Berusaha, Anda perlu menyiapkan;
- Data pelaku usaha atau data badan usaha
- Data Usaha
Orang Perseorangan
Jika Anda adalah pelaku usaha orang perseorangan siapkan data pelaku
usaha yang terdiri dari;
- NPWP pribadi (jika sudah memiliki)
- BPJS Ketenagakerjaan (jika sudah memiliki)
- BPJS kesehatan (jika sudah memiliki)
Jika Anda belum memiliki ketiganya jangan khawatir karena proses
perizinan Berusaha tetap dapat dilanjutkan
Badan Usaha
Jika anda badan usaha siapkan data badan usaha yang meliputi;
- Masa berakhir legalitas
- Alamat Badan Usaha
- NPWP
- Nomor telepon badan usaha
- Modal disetor (dalam bentuk lain)
Data Usaha
- Bidang usaha yaitu 5 digit kode (kbli 2020)
- Lokasi usaha meliputi luas lahan dan lokasi
- Detail usaha yang terdiri dari nama usaha atau kegiatan
- Modal usaha
Jika anda memasukkan data ini di dalam sistem OSS maka sistem akan memberitahu
secara otomatis skala usaha dan tingkat risiko usaha anda.
Siapkan juga data jumlah tenaga kerja Indonesia atau TKI dan jenis serta
kapasitas produk atau jasa pertahun.
Siapkan juga dokumen persetujuan lingkungan untuk KBLI atau bidang usaha
tertentu
Juga siapkan aktivitas impor data pendaftaran BPJS kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan data WLKP Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan.
Bagi pelaku usaha yang sudah memiliki NIB (nomor induk berusaha) dan izin
efektif dalam sistem OSS 1.1 maka izin anda tetap berlaku dan
tidak perlu melakukan proses permohonan ulang dalam sistem OSS berbasis
risiko.
Namun anda dapat melakukan perubahan data badan usaha, perubahan data usaha,
penambahan, pengembangan dan perluasan usaha juga melakukan permohonan
baru.
Hal yang penting dipahami oleh semua usaha adalah bahwa NIB (Nomor Induk Berusaha) berlaku sepanjang pelaku usaha melakukan kegiatan usaha
artinya NIB tidak perlu diperpanjang.
OSS, satu pintu kemudahan berusaha.
Referensi:
OSS Indonesia