Jasa Edit Foto Online Cepat, Murah dan Berkualitas Pesan Sekarang

Table of Content

Apa itu OSS Berbasis Risiko?

OSS memang sudah ada sebelumnya sejak tahun 2018, tetapi OSS berbasis risiko adalah hal yang berbeda
Apa itu OSS Berbasis Risiko?

OSS (Online Single Submission) Berbasis Risiko 

OSS memang sudah ada sebelumnya sejak tahun 2018, tetapi OSS berbasis risiko adalah hal yang berbeda. Ini merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 atau yang biasa kita kenal dengan Undang-Undang Cipta Kerja

OSS berbasis risiko wajib digunakan oleh :

  • Pelaku Usaha 
  • Kementerian / Lembaga 
  • Pemerintah Daerah 
  • Administrator KEK (Kawasan Ekonomi Khusus) 
  • Badan Pengusahaan KPBPB (Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas atau Free Trade Zone

OSS berbasis risiko memberikan layanan bagi pelaku usaha yang terbagi dalam 2 kelompok besar yaitu; 
  1. Usaha Mikro Kecil atau UMK 
  2. Non Usaha Mikro Kecil atau Non UMK 

UMK dapat berbentuk Orang/Perseorangan dan Badan Usaha 

Sementara itu non-UMK atau non usaha mikro kecil dapat berbentuk: 
  • Orang Perseorangan 
  • Badan Usaha 
  • Kantor Perwakilan dan 
  • Badan Usaha Luar Negeri (BULN)

Usaha Mikro Kecil

Usaha mikro kecil adalah usaha milik warga negara Indonesia baik orang perseorangan maupun badan usaha dengan modal usaha paling banyak Rp 5 milyar (tidak termasuk tanah dan tempat bangunan usaha) 

Kalau kita bagi lagi ke dalam usaha mikro dan kecil, maka usaha mikro adalah yang modal usahanya paling banyak Rp 1 milyar

Ini berbeda dengan aturan sebelum undang-undang Cipta kerja yang menyebutkan bahwa usaha mikro adalah usaha dengan modal paling banyak Rp 50 juta

Usaha Kecil

Usaha kecil adalah usaha dengan modal lebih dari Rp 1 milyar sampai paling banyak Rp 5 milyar

berbeda dengan aturan sebelum undang-undang Cipta kerja, dimana sebelumnya usaha kecil adalah usaha dengan modal lebih dari 50 juta Rupiah sampai dengan paling banyak 500 juta Rupiah

Usaha Menengah

Usaha menengah adalah usaha milik warga negara Indonesia baik orang perseorangan maupun badan usaha dengan modal usaha lebih dari Rp 5 milyar sampai dengan Rp 10 milyar tidak termasuk tanah dan tempat bangunan 

Usaha Besar

Usaha besar adalah usaha berbentuk penanaman modal asing atau PMA atau PMDN dengan modal usaha lebih dari Rp 10 milyar tidak termasuk tanah dan tempat bangunan usaha 

Kantor Perwakilan

Kantor perwakilan adalah orang perseorangan warga negara Indonesia atau asing atau badan usaha yang merupakan perwakilan pelaku usaha dari luar negeri dengan persetujuan pendirian kantor di wilayah Indonesia. 

Badan Usaha Luar Negeri (BULN) 

Badan usaha asing yang didirikan di luar wilayah Indonesia dan melakukan usaha dan atau kegiatan pada bidang tertentu. 

Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Sekarang mari kita memahami tentang risiko 

Perizinan berusaha berbasis risiko memang mengubah pendekatan sebelumnya yang berbasis izin menjadi berbasis risiko. 

Artinya usaha dikelompokkan berdasarkan tingkat risiko dan tingkat risiko tersebut menentukan jenis perizinan berusaha 

Risiko usaha dibagi menjadi 4 yaitu;
  1. Rendah 
  2. Menengah Rendah 
  3. Menengah Tinggi dan 
  4. Tinggi 

Pemerintah telah memetakan tingkat risiko sesuai dengan bidang usaha atau KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan usaha Indonesia) 

KBLI yang berlaku saat ini adalah kbli 2020 dengan 5-digit sebagai kode bidang usaha 

Sebagai ringkasan untuk usaha dengan risiko rendah dan menengah rendah proses perizinan perusahaannya selesai di dalam sistem online sehingga saat mission atau OSS berbasis risiko tanpa membutuhkan verifikasi atau persetujuan dari Kementerian, Lembaga atau Pemerintah Daerah 

Sedangkan untuk usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi dan tinggi proses perizinan perusahaannya dilakukan didalam sistem OSS berbasis risiko, tetapi membutuhkan verifikasi atau persetujuan dari Kementerian, lembaga atau pemerintah daerah 

Penjelasan Detail Perizinan Berusaha

Berikut adalah penjelasan detail perizinan berusaha yang dibutuhkan oleh masing-masing tingkat risiko usaha. 

  • Resiko Rendah
Untuk usaha dengan risiko rendah hanya membutuhkan Nomor Induk Berusaha atau NIB 

  • Risiko Menengah Rendah
Untuk risiko menengah rendah membutuhkan; 
  1. NIB (Nomor Induk Berusaha) dan 
  2. SS (Sertifikat Standar) 
SS (Sertifikat Standar) berupa pernyataan Mandiri yang formatnya sudah tersedia di dalam sistem online single submission atau OS berbasis risiko.

  • Risiko Menengah Tinggi
Risiko menengah tinggi membutuhkan NIB dan sertifikat standar (SS) berupa pernyataan mandiri yang harus mendapatkan verifikasi dari Kementerian, lembaga atau pemerintah daerah. 

  • Risiko Tinggi
Terakhir untuk risiko tinggi membutuhkan NIB. Izin yang harus mendapatkan persetujuan dari Kementerian, lembaga atau pemerintah daerah dan SS (sertifikat standar) jika dibutuhkan. 

Untuk memberikan kemudahan berusaha bagi pelaku usaha mikro kecil atau UMK risiko rendah pemerintah memberikan keistimewaan berupa perizinan tunggal. 

Maknanya NIB (nomor induk berusaha) berlaku sebagai; legalitas, SNI (standar nasional Indonesia) dan SJPH (Sertifikasi Jaminan Produk Halal) bagi pelaku usaha yang produk atau jasanya wajib SNI dan wajib halal. 

SNI berupa sertifikat Bina UMK Selanjutnya akan dilakukan pendampingan atau fasilitasi dari badan standardisasi nasional atau BSN 

sementara itu untuk SJPH (sertifikasi jaminan produk halal) akan ditindaklanjuti dengan pendampingan dan fasilitasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.


Hak Akses OSS Berbasis Risiko

Untuk dapat memanfaatkan sistem OSS online single submission berbasis resiko, Anda harus memiliki hak akses bagi pelaku usaha 

  • Orang Perseorangan siapkan; 
  1. NIK (nomor induk kependudukan) yang sudah berbentuk KTP elektronik 
  2. Alamat email dan 
  3. Nomor telepon seluler 

  • Badan Usaha
Data perusahaan terdiri dari nama perusahaan 
  1. NPWP perusahaan 
  2. Nomor SK pengesahan dan 
  3. Alamat email 

sedangkan Data Salah Satu Direksi terdiri dari; 
  1. Nomor induk kependudukan yang sudah KTP elektronik 
  2. Tanggal lahir 
  3. Jabatan 
  4. Nomor telepon seluler aktif

Bagi Anda yang sudah memiliki hak akses dalam sistem OSS 1.1 anda perlu melakukan penggantian hak akses. 

Anda harus mengingat di Sandi dan password lama.

Apabila pemilik hak akses lama bukan merupakan Direksi atau pengurus, siapkan data salah satu direksi atau pengurus terdiri dari; nomor induk kependudukan harus sudah berbentuk KTP elektronik, tanggal lahir, jabatan dan nomor telepon seluler.

Proses Perizinan Berusaha

Untuk melakukan proses perizinan Berusaha, Anda perlu menyiapkan; 
  1. Data pelaku usaha atau data badan usaha 
  2. Data Usaha 

Orang Perseorangan

Jika Anda adalah pelaku usaha orang perseorangan siapkan data pelaku usaha yang terdiri dari; 
  1. NPWP pribadi (jika sudah memiliki) 
  2. BPJS Ketenagakerjaan (jika sudah memiliki) 
  3. BPJS kesehatan (jika sudah memiliki) 

Jika Anda belum memiliki ketiganya jangan khawatir karena proses perizinan Berusaha tetap dapat dilanjutkan 

Badan Usaha

Jika anda badan usaha siapkan data badan usaha yang meliputi;
  1. Masa berakhir legalitas 
  2. Alamat Badan Usaha 
  3. Email 
  4. NPWP 
  5. Nomor telepon badan usaha
  6. Modal disetor (dalam bentuk lain) 

Data Usaha

online single submission berbasis risiko

Untuk data usaha siapkan;
  1. Bidang usaha yaitu 5 digit kode (kbli 2020) 
  2. Lokasi usaha meliputi luas lahan dan lokasi 
  3. Detail usaha yang terdiri dari nama usaha atau kegiatan 
  4. Modal usaha 

Jika anda memasukkan data ini di dalam sistem OSS maka sistem akan memberitahu secara otomatis skala usaha dan tingkat risiko usaha anda.

Siapkan juga data jumlah tenaga kerja Indonesia atau TKI dan jenis serta kapasitas produk atau jasa pertahun. 

Siapkan juga dokumen persetujuan lingkungan untuk KBLI atau bidang usaha tertentu 

online single submission berbasis risiko

Juga siapkan aktivitas impor data pendaftaran BPJS kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan data WLKP Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan. 

Bagi pelaku usaha yang sudah memiliki NIB (nomor induk berusaha) dan izin efektif dalam sistem OSS 1.1 maka izin anda tetap berlaku dan tidak perlu melakukan proses permohonan ulang dalam sistem OSS berbasis risiko.

Namun anda dapat melakukan perubahan data badan usaha, perubahan data usaha, penambahan, pengembangan dan perluasan usaha juga melakukan permohonan baru. 

Hal yang penting dipahami oleh semua usaha adalah bahwa NIB (Nomor Induk Berusaha) berlaku sepanjang pelaku usaha melakukan kegiatan usaha


artinya NIB tidak perlu diperpanjang.

OSS, satu pintu kemudahan berusaha.


Referensi:
OSS Indonesia

Post a Comment